Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan financial institution umum non devisa.
Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki lender tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam financial institution tersebut.
Menurut Undang-Undang No. ten tahun 1998, bank perkreditan rakyat memiliki makna yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Giro/rekening koran yakni simpanan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh financial institution yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Lender swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.
Meskipun perannya sangat penting, akan tetapi masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara perbankan dan bank.
Financial institution sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan financial institution umum yang menciptakan giral.
Dana financial institution itu sendiri: sumber dana ini merupakan modal yang disetor oleh para pemegang saham, laba cadangan yang diperoleh financial institution tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham sebagai antisipasi laba di tahun yang akan datang, dan laba financial institution yang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan.[31]
Dalam melakukan kegiatan keuangan, lender perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan lender umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Lender Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh Lender Primer. Bank ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit.
Dana simpanan milik masyarakat di lender terdiri dari tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro dan sejenisnya. Dana-dana simpanan yang telah dihimpun oleh lender nantinya akan disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Sementara itu, dalam kegiatan keuangannya, Financial institution Perkreditan Rakyat tidak jauh berbeda dengan financial institution umum. Contohnya seperti mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Pada model organisasi financial institution desentralisasi, di tingkat atas, manajemen bertanggung jawab sesuai dengan pembidangan masing-masing atas bank seluruh produk dan aktivitas lender.