Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan financial institution umum non devisa.Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki lender tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam financial institution tersebut.Menurut Undang-Undang No. ten tah